Senin, 23 Juni 2014

UNTUKMU SAUDARIKU | Kisah Seorang Istri Sholihah

Kumpulan Cerita Islam (KCI) : UNTUKMU SAUDARIKU | Kisah Seorang Istri Sholihah

Bukan hanya pekerjaan yang haram yang dapat mengakibatkan tidak diterimanya shalat, masih ada hal lainnya. Di antaranya adalah TIDAK DITERIMANYA SHALAT SEORANG ISTRI yang tidak mentaati suaminya dalam perkara yang ma'ruf (kebaikan).

Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمْ: الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتىَّ يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ

"Ada tiga golongan yang SHALAT MEREKA TIDAK MELEWATI TELINGA-TELINGA MEREKA, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, ISTRI YANG MELEWATI MALAM DALAM KEADAAN SUAMINYA MARAH KEPADANYA, dan seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya."

[HR. At-Tirmidzi (no. 360), dihasankan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat (no. 1122) dan Shahihul Jami’ (no. 3057)]

Imam Suyuthi rahimahullah berkata dalam Qutun Al-Mughtadzi:

"Maksudnya, shalat mereka tidak diangkat ke langit (tidak diterima oleh Allah), sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

لاَ نَرْفَعُ صَلاَتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْراً

"Kami tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepala mereka walau satu jengkal."

"Ini merupakan ungkapan yang menunjukkan tidak diterimanya shalat mereka." [Penjelasan Al-Mubarakfury dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/290 – 291)]

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اثْنَانِ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمَا رُؤُوْسَهُمَا: عَبْدٌ آبِقٌ مِنْ مَوَالِيْهِ حَتىَّ يَرْجِعَ، وَامْرَأَة ٌعَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ

"Ada dua golongan yang SHALAT MEREKA TIDAK MELEWATI KEPALA-KEPALA MEREKA (tidak diterima oleh Allah), yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya dan ISTRI YANG DURHAKA (TIDAK TAAT) KEPADA SUAMINYA HINGGA IA KEMBALI TAAT."

[HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/191), Ath-Thabarani dalam Al-Ausath (no. 3628) dan Ash-Shaghir (no. 478), dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ (no. 136) dan Ash-Shahihah (no. 288)]

Semoga Bermanfaat dan Semoga kita dijauhkan dari sifat durhaka ada dalam diri kita, Aamiin

Team Muslim

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 ilmu tentang islam.